Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 33/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 2020, No.138 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Produk investasi berbentuk KIK terdiri atas :
Laporan keuangan Produk Investasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik laporan keuangan satu entitas maupun Laporan Keuangan Konsolidasian, wajib disusun berdasarkan SAK. 2020, No.138
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan Produk Investasi KIK.
Dalam hal terdapat perlakuan akuntansi yang tidak diatur dalam pedoman perlakuan akuntansi Produk Investasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, perlakuan akuntansi yang tidak diatur tersebut wajib mengikuti SAK.
Penyusunan laporan keuangan produk investasi berbentuk KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.
BAB III
Membuka PDF…