DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tahun 2020

Nomor
34/POJK.03/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Peraturan OJK ini mengatur mengenai Kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan untuk mendorong kinerja industri BPR dan BPRS agar tetap mendukung pertumbuhan industri BPR dan BPRS, yaitu melalui pemberian kebijakan terhadap pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif, perhitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum, perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank, dan/atau penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…