Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 34/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mendokumentasikan keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Ketentuan mengenai keanggotaan dan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mutatis mutandis berlaku bagi Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk secara terpisah oleh Dewan Komisaris.
BAB III
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang:
Dalam melaksanakan fungsi Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
Dalam hal tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, prosedur Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat
Membuka PDF…