Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 34/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Target Waktu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan mengenai kebijakan investasi Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham, dan Reksa Dana Campuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka tidak berlaku bagi Reksa Dana Target Waktu.
Dalam hal Reksa Dana Target Waktu merupakan Reksa Dana yang portofolio investasinya sebagian besar berupa Efek luar negeri, komposisi portofolio investasi Reksa Dana Target Waktu atas Efek luar negeri mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana Syariah.
Nama Reksa Dana Target Waktu wajib mencantumkan angka tahun yang ditetapkan sebagai Target Waktu.
Penawaran umum Unit Penyertaan Reksa Dana Target Waktu dapat bersifat terus-menerus atau terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana yang ditawarkan.
BAB II
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Target Waktu wajib:
Dalam hal Manajer Investasi menetapkan persentase alokasi investasi yang direncanakan pada setiap jenis Efek untuk setiap bagian periode dalam bentuk angka absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Target Waktu dapat melakukan investasi pada setiap jenis Efek dimaksud dengan persentase alokasi yang lebih besar atau lebih kecil dari persentase alokasi yang telah ditetapkan dengan ketentuan bahwa selisih antara persentase alokasi yang terjadi dengan persentase alokasi yang telah ditetapkan tidak boleh lebih besar dari 10% (sepuluh persen) pada setiap saat.
Membuka PDF…