Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 34/POJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 130
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura; Mengingat : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); SALINAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Nama PMV atau PMVS wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor PMV atau PMVS.
Total kepemilikan asing pada PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tidak langsung paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
Membuka PDF…