Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 35/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BPRS wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang terdiri atas:
Dalam hal Laporan Tahunan yang telah disampaikan BPRS memuat:
Dalam hal BPRS mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), BPRS wajib memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web paling sedikit untuk 1 (satu) Tahun Buku terakhir.
Membuka PDF…