Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 35/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Daftar Efek Syariah dengan menggunakan kriteria Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan memuat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum atau Perusahaan Publik di Indonesia.
Dalam hal terdapat Penawaran Umum, aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib digunakan sebagai acuan bagi:
BAB IV
Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah apabila saham tersebut:
Membuka PDF…