Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 35/POJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 126
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura; Mengingat : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA. SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PMV yang akan melakukan kegiatan usaha berbasis fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a wajib melaporkan kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai:
Penyelenggaraan kegiatan usaha PMVS dan UUS wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram.
PMV atau PMVS wajib mencantumkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dalam anggaran dasarnya.
Membuka PDF…