Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 35/POJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Perasuransian, Pengendali, Pengelola Statuter, dan/atau Pihak Tertentu wajib mematuhi Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Perintah Tertulis dinyatakan berakhir apabila Perusahaan Perasuransian, Pengendali, Pengelola Statuter, dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.
BAB III
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK berwenang menetapkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan OJK ini berupa:
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 203 Salinan sesuai dengan aslinya Analis Eksekutif selaku Plh. Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Mislan
Membuka PDF…