DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025

Nomor
35
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
89

Ringkasan

Peraturan ini mengubah sebagian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura yaitu tentang kepemilikan warga negara asing, persetujuan perubahan kepemilikan berupa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan PSP, ) Laporan pelaksanaan perubahan kepemilikan, penggabungan, sanksi administratif, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan jual beli, layanan pembiayaan syariah digital, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor , larangan, penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum, kepemilikan warga negara asing dan persetujuan penggabungan dan peleburan,

Isi peraturan

Teks89PDFHirarki

Memuat teks peraturan…