Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “per bulan” pada ayat ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan atau 30 (tiga puluh) hari kalender setelah ditetapkannya surat tanggapan atas permohonan keberatan oleh OJK. Jumlah hari keterlambatan kurang dari 30 (tiga puluh) hari dihitung 1 (satu) bulan keterlambatan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “menjaga stabilitas sistem keuangan di luar pandemiCoronavirus Disease 2019 (Covid-19)” pada ayat ini adalah upaya yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kondisi dimana sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan seperti depresiasi nilai tukar yang sangat tinggi dalam waktu yang cepat, turunnya pertumbuhan ekonomi secara sangat signifikan, dan/atau melonjaknyanon-performing loan secara signifikan di industri jasa keuangan Ayat (5) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6521