Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 36/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Bank terdiri dari bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah.
BAB II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 243 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36 /POJK.03/2019 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN MELALUI PORTAL PELAPORAN TERINTEGRASI I. UMUM Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Otoritas memerlukan informasi yang disampaikan oleh Bank. Otoritas mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi guna meningkatkan efisiensi bagi industri maupun Otoritas serta meminimalisir duplikasi pelaporan oleh Bank. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pelaporan kepada Otoritas yang efektif dan efisien bagi Bank. Dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, diatur bahwa Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi. Masing- masing Otoritas membangun sarana yang dapat saling terhubung satu sama lain sehingga dapat saling bertukar informasi dan mengakses informasi perbankan yang diperlukan setiap saat (timely basis). Untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan, Bank menyampaikan Laporan melalui Portal Pelaporan Terintegrasi yang berperan sebagai pintu gerbang ke situs web pelaporan pada setiap Otoritas. Penggunaan portal pelaporan dimaksud dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas akses sistem pelaporan oleh Bank secara terintegrasi kepada Otoritas. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan mengenai penyampaian Laporan melalui Portal Pelaporan Terintegrasi yang mengatur kewajiban penyampaian Laporan oleh Bank melalui mekanisme satu pintu kepada Otoritas. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6437
Membuka PDF…