Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 36/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran… Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
BAB II
Pihak yang dapat melakukan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
Dalam hal Emiten mengalami Gagal Bayar dalam periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Emiten dimaksud dilarang melanjutkan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk di sisa waktu dalam periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk bersangkutan.
BAB III
Efek yang dapat diterbitkan melalui PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Emiten dilarang melaksanakan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk apabila seluruh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah diterbitkan melalui PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Emiten yang mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat melaksanakan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk apabila:
BAB IV
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib:
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib mencantumkan dalam Prospektus pada:
BAB V
Membuka PDF…