Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 37/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 114
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pedoman pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib mengikuti peraturan mengenai pedoman pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib memenuhi ketentuan:
Ketentuan yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang dilakukan oleh Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tindakan yang dilarang bagi Reksa Dana sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Dalam rangka melakukan pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Manajer Investasi dilarang:
Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat memiliki perwakilan pemodal sebagai penghubung komunikasi antara para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengenai kegiatan investasi dan perkembangan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Membuka PDF…