DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2020 Tahun 2020

Nomor
37/POJK.04/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK yang dapat menetapkan pengecualian pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…