Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Deputi Direktur Konsultansi Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perbankan 1 Direktorat Hukum 1 Departemen Hukum ttd Wiwit Puspasari Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 146 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 37 /POJK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN I. UMUM Salah satu amanat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan PandemiCoronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Negara dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan adalah agar Otoritas Jasa Keuangan dapat lebih optimal dalam mendukung pelaksanaan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu bentuk dari dari penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan adalah sensitivitas pengelolaan informasi mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Lembaga Jasa Keuangan tertentu terhadap terhadap nasabah Lembaga Jasa Keuangan, perlindungan pemodal di Pasar Modal maupun terhadap Stabilitas Sistem Keuangan. Mempertimbangkan hal tersebut, maka perlu mengatur mengenai tata cara pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. II. PASAL DEMI PASAL