DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Nomor
37
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Peraturan OJK ini mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP), kriteria dan jangka waktu status pengawasan PPDP, rencana tindak atas status pengawasan, pembatasan kegiatan usaha tertentu PPDP, kriteria PPDP yang tidak dapat disehatkan, sanksi administratif, tata cara penyampaian laporan.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…