Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 38/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (5), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 ayat (9), Pasal 38A ayat (3), Pasal 38A ayat (4), Pasal 40 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 58 ayat (2), dan/atau Pasal 58 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
Membuka PDF…