Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 38/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); : 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan… Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD untuk memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
BAB III
Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman berupa:
BAB IV
Harga saham pada Pelaksanaan Penambahan Modal untuk Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek paling rendah sama dengan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai.
Membuka PDF…