Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /POJK.05/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 38 /POJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
LJKNB dilarang menggunakan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dari Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang tidak terdaftar di OJK.
BAB III
Untuk dapat terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BAB IV
Membuka PDF…