Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 39/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Reksa Dana Berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.
BAB II
Permohonan izin usaha sebagai Reksa Dana Berbentuk Perseroan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 4 (empat).
Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuaan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat izin usaha kepada pemohon.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah mendapat izin usaha dapat dicabut izin usahanya.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.
Membuka PDF…