menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas www.peraturan.go.id 2020, No.150 Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
3.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5754) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6376); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri www.peraturan.go.id 2020, No.150 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5754) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6376), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: