menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6993);
3.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 6/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 136/OJK); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DI SEKTOR JASA KEUANGAN.