Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 4/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
OJK menetapkan penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK ini.
Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda wajib melakukan pembayaran kepada OJK dengan cara:
BAB III
Dalam rangka melakukan penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas sanksi administrasi yang belum dibayar, OJK dapat mengenakan sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu kepada Setiap Orang yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas denda tersebut.
Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 tahun setelah ditetapkannya Sanksi Administratif Berupa Denda, maka OJK mengkategorikan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tersebut sebagai piutang macet.
Membuka PDF…