Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 4/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks58PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset tidak dapat ditawarkan melalui Penawaran Umum.
Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Multi Aset wajib memenuhi ketentuan:
Portofolio investasi dalam Dana Investasi Multi Aset dapat berupa:
Dalam melakukan pengelolaan Dana Investasi Multi Aset, Manajer Investasi wajib:
Membuka PDF…