Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 4/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Hubungan antara Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan nasabahnya wajib didasarkan pada tingkat integritas usaha yang tinggi.
BAB II
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib bertanggung jawab atas aktivitas dalam penawaran umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus, paling sedikit meliputi:
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib bertanggung jawab atas pembayaran hasil penawaran umum kepada Emiten sesuai dengan kontrak penjamin emisi.
Wakil Penjamin Emisi Efek yang terlibat dalam penjaminan emisi wajib membuat catatan dan dokumentasi atas segala hal penting yang dilakukan berkaitan dengan aktivitas penjaminan untuk menunjukkan bahwa penjaminan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kecermatan profesinya.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. www.peraturan.go.id 2020, No.48
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.
Membuka PDF…