Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 4/POJK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
Kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau dicabut. 2022, No.76 Pasal II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2022 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY
Membuka PDF…