Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 40/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Nilai saham yang digunakan sebagai Agunan Tambahan Kredit atau Pembiayaan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga pasar atau kurs saham yang bersangkutan di bursa efek pada saat akad kredit atau pembiayaan ditandatangani.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif dalam pengawasan dan pembinaan Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 146 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 40 /POJK.03/2017 TENTANG KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KEPADA PERUSAHAAN EFEK DAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN DENGAN AGUNAN SAHAM I. UMUM Sektor pasar modal memiliki peranan penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkesinambungan. Dengan demikian, diperlukan peran perbankan untuk mendukung perkembangan pasar modal yang sehat. Salah satu bentuk dukungan perbankan terhadap sektor pasar modal adalah dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada Perusahaan Efek dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Perbankan sebagai lembaga keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi dituntut untuk menjalankan usaha perkreditan atau pembiayaan sesuai asas-asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat. Dalam rangka penerapan asas-asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat, Bank harus memiliki keyakinan terhadap kemampuan debitur untuk melunasi kredit atau pembiayaan dengan menilai usaha, proyek, atau hak tagih yang dibiayai sebagai jaminan dalam pemberian kredit atau pembiayaan. Untuk menambah keyakinan Bank terhadap kemampuan debitur, Bank dapat meminta agunan tambahan yang salah satunya adalah berupa saham dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan diperkenankannya agunan tambahan berupa saham diharapkan juga dapat mendukung perkembangan pasar modal di Indonesia. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk mengatur pemberian kredit atau pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) Kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada Perusahaan Efek dapat berupa kredit atau pembiayaan investasi, kredit atau pembiayaan modal kerja serta kredit atau pembiayaan dalam rangka menjamin emisi efek. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Membuka PDF…