1.Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.Aset adalah aset produktif dan aset nonproduktif.
3.Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan.
4.Aset Nonproduktif adalah agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, rekening antarkantor, atau rekening tunda yang memiliki potensi kerugian.
5.Penempatan adalah penanaman dana Bank pada bank lain, dalam bentuk giro, interbank call money, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit, atau penanaman dana lain yang sejenis.
6.Tagihan Derivatif adalah tagihan yang muncul dari transaksi derivatif dengan nilai mark to market positif, termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan.
7.Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau bentuk lain yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal atau pasar uang, termasuk setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit.
8.Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
9.Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, atau dalam bentuk lain termasuk cerukan berupa saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang, dan pengambilalihan atau pembelian tagihan dari pihak lain.
10.Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perseroan terbatas di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bond) atau surat investasi konversi wajib (mandatory convertible sukuk) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perseroan terbatas di bidang keuangan.
11.Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank dalam bentuk saham pada debitur berbentuk perseroan terbatas untuk mengatasi akibat kegagalan Kredit.
12.Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang meliputi penerbitan jaminan, letter of credit, standby letter of credit, atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain.
13.Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
14.Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
15.Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah Aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank.
16.Properti Terbengkalai adalah Aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim.
17.Rekening Antarkantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antarkantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
18.Rekening Tunda adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.
19.Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya disingkat PPKA adalah penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum Bank.
20.Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang selanjutnya disingkat CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.
21.Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.
22.Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
23.Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
24.Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
25.Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.