DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 Tahun 2020

Nomor
40/POJK.05/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…