Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 40/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…