Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 41/POJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks27PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
Pengelola Statuter mempertanggungjawabkan segala keputusan dan tindakannya dalam melaksanakan wewenang, fungsi, dan tugasnya kepada OJK.
Membuka PDF…