Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 322
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk badan hukum, kepemilikan, nama dan permodalan, perizinan usaha, konversi lembaga keuangan mikro, sumber daya manusia, penilaian kemampuan dan kepatutan, kantor cabang, perubahan cakupan wilayah usaha, transformasi LKM, perubaan kelembagaan, penggabungan dan peleburan, asosiasi, pencabutan izin usaha dan pembubaran LKM, kegiatan usaha, larangan, sumber pendanaan, akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pedanaan berdasarkan prinsip syariah, tingkat kesehatan LKM, penempatan kelebihan dana, tata cara memperoleh informasi tentang penyipaman dan simpanan pada LKM, laporan keuangan, rencana bisnis, perlindungan konsumen dan masyarakat, strategi anti fraud, penetapan status pengawasan, laporan atas pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…