Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 42 /POJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 102
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah SALINAN OTORITAS JASA KEUANGAN diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal Bank memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi Bank baik secara individu maupun secara konsolidasi.
Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk:
BAB II
HQLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi:
Membuka PDF…