Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 148 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42 /POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI BANK UMUM I. UMUM Bank harus menjaga kepentingan dan kepercayaan masyarakat mengingat sebagian besar dana yang digunakan Bank untuk menjalankan kegiatan usahanya berasal dari simpanan masyarakat yang dipercayakan kepada Bank. Sebagai salah satu kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Bank, perkreditan atau pembiayaan mengandung risiko yang relatif tinggi yang dapat merugikan keuangan Bank serta berpengaruh terhadap kesehatan dan kelangsungan usaha Bank. Untuk mengurangi potensi risiko yang dihadapi, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat dalam melaksanakan kegiatan usaha perkreditan atau pembiayaan sejak dalam proses pemberian Kredit atau Pembiayaan, pengawasan setelah Kredit atau Pembiayaan diberikan, maupun prosedur penyelesaian dalam hal terdapat Kredit atau Pembiayaan yang bermasalah. Termasuk juga di dalamnya penyusunan organisasi dan manajemen perkreditan atau pembiayaan serta pengelolaan dokumentasi dan administrasi dalam rangka menjalankan usaha perkreditan atau pembiayaan Bank. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank secara tertulis sebagai acuan standar dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan Bank sehingga diharapkan dapat membantu Bank dalam menghadapi berbagai potensi risiko yang ada dan terhindar dari kerugian yang mungkin dialami. II. PASAL DEMI PASAL