Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 42/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bursa Efek; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Bursa Efek wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi:
BAB III
Penyampaian laporan kegiatan oleh Bursa Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara elektronik.
Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap laporan kegiatan yang disampaikan oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dihitung berdasarkan waktu diterimanya laporan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Laporan harian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Laporan mengenai pembekuan atau pembatalan pencatatan Efek termasuk pencatatannya kembali dan laporan mengenai Efek yang dibekukan perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Bursa Efek.
Membuka PDF…