Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 42/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; www.peraturan.go.id 2020, No. 157 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi dalam:
Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
Membuka PDF…