DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024

Nomor
42
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerapan manajemen risiko, pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan pengelola, kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, organisasi dan fungsi manajemen risiko, pengelolaan risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, penilaian sendiri dan pelaporan penerapan manajemen risiko, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…