Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 43/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan hal yang sebaiknya dilakukan atau tidak dilakukan oleh bank dalam melaksanakan kegiatan usaha;
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau PSP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 149 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 43 /POJK.03/2017 TENTANG TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PENGAWASAN BANK I. UMUM Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengamanatkan bahwa fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, juga mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengambil tindakan yang dianggap perlu, antara lain memberikan Perintah atau CDO kepada sektor perbankan. Perintah atau CDO tersebut dilaksanakan dalam bentuk permintaan komitmen kepada Bank untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu dalam melaksanakan kegiatan usaha Bank. Perintah atau CDO diberikan dalam hal terjadi penyimpangan atas prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat serta terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan Perintah atau CDO. Agar kewenangan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik, Perintah atau CDO dalam pengawasan Bank perlu disusun dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, Bank perlu memahami fungsinya sebagai lembaga kepercayaan masyarakat sehingga Bank harus menghindari praktik atau kegiatan yang diperkirakan atau dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank atau merugikan kepentingan masyarakat.
Ayat (1) Contoh Perintah atau CDO, antara lain:
Cukup jelas.
Membuka PDF…