Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 43/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
BAB II
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi:
BAB III
Penyampaian laporan kegiatan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara elektronik melalui dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap laporan kegiatan yang disampaikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dihitung berdasarkan waktu diterimanya laporan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Laporan harian kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut.
Membuka PDF…