Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 43/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang Pernyataan Pendaftaran-nya telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Emiten atau Perusahaan Publik terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. www.peraturan.go.id 2020, No. 158
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi:
BAB II
Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas yang melakukan transaksi material dan transaksi afiliasi tidak wajib menggunakan penilai, kecuali transaksi material dan transaksi afiliasi yang membutuhkan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
BAB III
Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah wajib www.peraturan.go.id 2020, No. 158 memiliki paling sedikit 1 (satu) komisaris independen.
Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah:
BAB IV
Membuka PDF…