Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 44 /POJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi anggota Direksi dan anggota SALINAN OTORITAS JASA KEUANGAN Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud dan tujuan Sertifikasi Kompetensi Kerja, yaitu:
BAB III
Anggota Direksi BPR dan BPRS yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 1 yang masih berlaku, dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2 dengan menambah jumlah unit kompetensi yang dipersyaratkan pada Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2 sesuai dengan SKKNI yang tidak tercakup pada unit kompetensi untuk memperoleh Sertifikasi Kompetensi Kerja tingkat 1.
BAB IV
Lembaga Sertifikasi Profesi yang dapat menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Membuka PDF…