Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 44/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada Pengembang selain untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diatur sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tidak berlaku bagi pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada Pengembang untuk tujuan pembangunan Rumah Sederhana.
BAB III
Bank melaporkan setiap pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada Pengembang secara daring (online) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan.
BAB IV
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 150 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 44 /POJK.03/2017 TENTANG PEMBATASAN PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN OLEH BANK UMUM UNTUK PENGADAAN TANAH DAN/ATAU PENGOLAHAN TANAH I. UMUM Untuk menjaga kesinambungan dan kemantapan perekonomian nasional, perlu terus mempertahankan kegiatan perbankan yang sehat berlandaskan prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip kehati-hatian oleh Bank dilakukan baik untuk kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Salah satu penyaluran dana perbankan yang berkembang adalah Kredit atau Pembiayaan pada sektor Properti. Mengingat sektor Properti mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, diperlukan pula peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran Kredit atau Pembiayaan pada sektor Properti. Laju pertumbuhan pemberian Kredit atau Pembiayaan perbankan yang berlebihan pada sektor Properti dikhawatirkan dapat mempengaruhi kesehatan perbankan, yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian secara menyeluruh. Adapun unsur yang banyak mendorong pertumbuhan yang berlebihan pada Kredit atau Pembiayaan pada sektor Properti salah satunya adalah pemberian Kredit atau Pembiayaan untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan demikian, perlu mengatur pembatasan pemberian Kredit atau Pembiayaan untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung” adalah pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank langsung kepada Pengembang. Yang dimaksud dengan “pemberian Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung” adalah pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank kepada pihak lain yang secara efektif dapat dimanfaatkan oleh Pengembang untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank harus didasarkan atas nilai proyek di luar biaya Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Huruf b Dokumen pemilikan tanah tersebut: 1) bukti pemilikan tanah, yaitu sertifikat hak atas tanah atas nama Pengembang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yaitu berupa sertifikat hak milik, sertifikat hak guna usaha, sertifikat hak guna bangunan, dan sertifikat hak pakai; atau 2) dokumen lain, yaitu akta jual beli tanah yang dibuat dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau Surat Kuasa Notariil mengenai izin penggunaan tanah dari pemilik tanah yang namanya tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1). Huruf c Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…