Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 /POJK.03/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 45 /POJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA DALAM PEMBERIAN REMUNERASI BAGI BANK UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank wajib memiliki kebijakan tertulis Remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai.
Direksi wajib menyusun kebijakan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang paling sedikit memuat:
Penyusunan kebijakan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib paling sedikit mempertimbangkan:
Dewan Komisaris wajib paling sedikit melaksanakan:
BAB III
Pembentukan Komite Remunerasi bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
Komite Remunerasi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
Membuka PDF…