Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 45/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS yang memenuhi persyaratan:
Penetapan kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS yang tidak direstrukturisasi maupun yang direstrukturisasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 3 ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kualitas aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif bank perkreditan rakyat atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
Penentuan daerah tertentu yang terkena bencana alam ditetapkan dalam suatu keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan aspek:
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan plafon kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3), serta jangka waktu penetapan kualitas kredit atau pembiayaan yang tidak direstrukturisasi maupun yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 2 ayat (6) Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (4) yang berbeda dalam suatu keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan kondisi bencana alam yang terjadi di daerah tertentu.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 151 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 45/POJK.03/2017 TENTANG PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI DAERAH TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA BENCANA ALAM I. UMUM Sebagaimana diketahui beberapa tahun terakhir ini sebagian wilayah di Indonesia dilanda bencana alam dan beberapa wilayah lainnya rawan terhadap potensi bencana alam. Dampak bencana alam ini dapat mengganggu perekonomian Indonesia, khususnya di daerah yang terkena bencana alam. Debitur yang terkena dampak bencana alam tersebut diperkirakan akan mengalami kesulitan dalam melunasi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit atau pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank berupa kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan terhadap pemberian kredit atau pembiayaan yang diberikan setelah terjadinya bencana alam kepada debitur yang terkena dampak bencana alam dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…