Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 45/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
BAB II
Direksi Perusahaan Efek wajib melakukan pengawasan atau menunjuk wakil untuk melakukan pengawasan terhadap Wakil Perusahaan Efek yang tidak menjadi anggota direksi Perusahaan Efek dan semua pegawai Perusahaan Efek.
BAB III
Setiap Perusahaan Efek wajib mempunyai sistem pengawasan atas kegiatan para Wakil Perusahaan Efek dan setiap pegawainya untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
Pembukaan atau penutupan rekening nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 2, harus memperoleh persetujuan tertulis dari pengawas.
Pemeriksaan atas rekening nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 4, harus sering dilakukan untuk mencegah ketidakberesan atau penyalahgunaan.
Pemeriksaan atas surat menyurat, pesanan, dan transaksi nasabah oleh Wakil Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 5, harus dilakukan secara terus menerus untuk mencegah ketidakberesan atau penyalahgunaan oleh Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek, seperti transaksi untuk kepentingan sendiri.
BAB IV
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Membuka PDF…