Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 /POJK.03/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 46 /POJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank yang ditetapkan sebagai SIB wajib membentuk Capital Surcharge untuk SIB.
BAB II
Indikator yang digunakan dalam metodologi penetapan SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
Indikator ukuran Bank (size) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diukur dari sub-indikator yaitu total eksposur Bank.
Indikator keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas sub-indikator:
Indikator kompleksitas kegiatan usaha (complexity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas sub-indikator:
BAB III
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan SIB berdasarkan perhitungan skor sistemik (systemic importance score).
Membuka PDF…