Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 47/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BPR dan BPRS yang sampai dengan akhir tahun belum merealisasikan seluruh Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menambahkan sisa Dana Pendidikan dan Pelatihan yang belum direalisasikan tersebut ke dalam Dana Pendidikan dan Pelatihan tahun berikutnya.
BAB III
Realisasi rencana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan realisasi Rencana Bisnis dan laporan pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis BPR dan BPRS.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis BPR dan BPRS.
BAB IV
BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Realisasi rencana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk periode tahun 2017 dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja oleh Dewan Komisaris BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/60/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Perkreditan Rakyat.
Membuka PDF…