Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 47 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana terbuka; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINANSALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Reksa Dana Pasar Uang hanya dapat melakukan investasi pada:
Reksa Dana Pasar Uang dilarang memungut biaya penjualan dan biaya pembelian kembali Unit Penyertaan.
Reksa Dana Pendapatan Tetap wajib melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat utang.
Reksa Dana Saham wajib melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat ekuitas.
BAB III
Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib:
BAB IV
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Membuka PDF…