DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024

Nomor
47
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan permodalan, perizinan usaha koperasi yang memilih menjadi lembaga jasa keuangan, pengawasan koperasi yang memilih menjadi lembaga jasa keuangan, pelindungan konsumen, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…