Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 48/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penafsiran atas peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memperjelas pengertiannya tetapi tidak mengubah atau menambah pengertian dimaksud, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan internal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyangkut bidang kepegawaian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, penggunaan tanda pengenal dan standar prosedur operasi kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berlaku pada saat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pemberitahuan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai penafsiran atas peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan internal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan dengan menggunakan format surat Pemberitahuan atas Penafsiran Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Peraturan Kegiatan Internal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan penjelasan dan latar belakang penyusunannya.
Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan penafsiran dan ketentuan mengenai kegiatan internal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya peraturan dimaksud.
BAB IV
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.
Membuka PDF…