Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 49/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BPR wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam membuat perjanjian Kredit antara BPR dan Peminjam yang mencantumkan Penyediaan Dana.
BAB II
BAB III
Penyediaan Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR.
Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada Pihak Terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPR.
Pihak Terkait meliputi:
Penyediaan Dana kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikategorikan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dalam hal Penyediaan Dana tersebut digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait.
BAB IV
Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dalam hal Peminjam mempunyai keterkaitan dengan Peminjam lain baik melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan, yang meliputi:
Membuka PDF…